Bagi klien yang mempunyai usaha khususnya ekspor, tentu akan terjadi adanya lebih bayar,Hal ini dikarenakan pajak keluarannya dikenakan tarip 0 %.Sehingga atas PM yang ada bisa direstitusi.
Bagi klien yang mempunyai usaha khususnya ekspor, tentu akan terjadi adanya lebih bayar,Hal ini dikarenakan pajak keluarannya dikenakan tarip 0 %.Sehingga atas PM yang ada bisa direstitusi.