Categories
Uncategorized

Membantu mengurus restitusi ( Pengembalian Pajak )

Bagi klien yang mempunyai usaha khususnya ekspor, tentu akan terjadi adanya lebih bayar,Hal ini dikarenakan pajak keluarannya dikenakan tarip 0 %.Sehingga atas PM yang ada bisa direstitusi.

Juga mendampingi pemeriksaan,ketika klien dilakukan pemerisaan oleh pihak DJP hingga tuntas.

One reply on “Membantu mengurus restitusi ( Pengembalian Pajak )”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *